Dalam Waktu Dekat DPRD Akan Menggelar PAW Anggota Yang Tersanksi Dari P-PKB
Kuningan, DetakJabar.com - Tidak Mudah memberhentikan anggota DPRD yang tersangkut masalah. Setelah melalui berbagai tahapan. proses sidang dan telah mendapat keputusan dari Badan Kehormatan DPRD, terbukti melanggar Kode Etik dengan melakukan perbuatan tercela, melanggar tata tertib DPRD, melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan.
Setelah melalui proses terhadap pelanggar Kode Etik dan tatib DPRD anggota berincial RIM asal Partai PKB terbukti telah melakukan perbuatan tercela oleh BK. Maka DPRD berkewajiban membuat surat yang dialamatkan kepada Partai Politik yang bersangkutan untuk menyampaikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan suratnya sudah ada tinggal menunggu dari Mahkamah Partai.
Sesuai dengan Undang Undang selambat lambatnya 30 hari sejak ditetapkan harus sudah disampaikan kapada Gubernur. Dari keputusan Badan Kehormatan tersebut, dan dari pengumuman Paripurna itu jatuh tempo untuk penyampaian Satu bulan, itu tanggal 27 April 2025. DPRD Kuningan akan menyampaikan kepada Gubernur.
"Tapi Saya kira ini tidak ada masalah karena keputusan BK juga sudah di respon baik oleh Partai yang bersangkutan dan menerima untuk memberhentikan, PAW nya juga sudah ada, tinggal menunggu keputusan Mahkamah Partai," terang Ketua DPRD Nuzul Rachdy, Kamis (24/4/2025).
KPU nantinya akan menyampaikan PAW yang sesuai dengan perolehan suara, itu Domainnya KPU walaupun kita sudah tahu tapi akan dilaksanakan secara legal yang akan disampaikan melalui surat, jika legal formal dari Gubernur serta keputusan dari Mahkamah Partai itu PAW nya dalam Sidang Paripurna. (Mans Bom)